Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat ditetapkan oleh Kepala. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan dukungan teknis dan administratif kepada ketua komite; dan b. dukungan teknis dalam pelaksanaan evaluasi berkala. (3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat berkedudukan dan bertanggung jawab kepada ketua komite.
Koreksi Anda