Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Teks Saat Ini
(1) Kepala MENETAPKAN anggota sekretariat sebagai koordinator program sesuai dengan jenis Arsip MKB yang dinominasikan.
(2) Koordinator Program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
a. melaksanakan verifikasi substansi Arsip yang dinominasikan sebagai MKB,
b. melakukan sosialisasi dan fasilitasi.
c. melakukan evaluasi dan melaporkan hasil evaluasi kepada ketua komite.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Koordinator Program berkedudukan dan bertanggung jawab kepada ketua komite.
Koreksi Anda
