Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Komite secara ex officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi bidang konservasi Arsip di lingkungan ANRI.
(2) Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan koordinasi kegiatan dan pengelolaan program register arsip sebagai MKB;
b. menyusun program inventarisasi MKB yang tersebar di berbagai wilayah INDONESIA;
c. mengembangkan data yang terkait pelestarian MKB;
d. mengusulkan Arsip menjadi MKB kepada Kepala berdasarkan rekomendasi Dewan Pakar;
e. menyediakan informasi tentang MKB bagi masyarakat;
f. melaksanakan evaluasi berkala; dan
g. mengkoordinasikan dan mengusulkan Arsip MKB yang memiliki signifikansi dunia untuk diusulkan dalam program Memory of the World Regional Committee for Asia/Pacific atau Memory of the World.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Komite berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda
