Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pakar terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Dewan Pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang yang berasal dari wakil berbagai profesi dan bidang keilmuan.
Koreksi Anda