Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Teks Saat Ini
(1) Kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi kondisi fisik dan informasi arsip masih dapat diakses.
(2) Dalam hal kondisi fisik Arsip terdapat kerusakan, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diterima sepanjang konten, konteks dan struktur Arsip masih utuh atau terjaga.
Koreksi Anda
