Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi Arsip yang harus terjaga kelengkapan dan keutuhannya dari upaya pengurangan, penambahan, dan/atau pengubahan informasi maupun fisiknya.
Koreksi Anda