Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Teks Saat Ini
Signifikansi sejarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. pergerakan politik, ekonomi, sosial atau spiritual;
b. tokoh terkemuka dalam sejarah bangsa INDONESIA;
c. peristiwa penting yang mengubah bangsa INDONESIA;
d. tempat spesifik yang memiliki nilai penting;
e. adat istiadat tradisional (termasuk kearifan lokal);
f. hubungan dengan negara lain, komunitas lain, antar daerah, antarprovinsi, antarsuku, atau antardesa;
g. perubahan struktur kehidupan dan budaya;
h. titik balik dalam sejarah, atau inovasi penting; dan/atau
i. keunggulan dalam seni, sastra, sains, teknologi, olahraga, atau bagian lain dari kehidupan dan budaya.
Koreksi Anda
