Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Signifikansi sejarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. pergerakan politik, ekonomi, sosial atau spiritual; b. tokoh terkemuka dalam sejarah bangsa INDONESIA; c. peristiwa penting yang mengubah bangsa INDONESIA; d. tempat spesifik yang memiliki nilai penting; e. adat istiadat tradisional (termasuk kearifan lokal); f. hubungan dengan negara lain, komunitas lain, antar daerah, antarprovinsi, antarsuku, atau antardesa; g. perubahan struktur kehidupan dan budaya; h. titik balik dalam sejarah, atau inovasi penting; dan/atau i. keunggulan dalam seni, sastra, sains, teknologi, olahraga, atau bagian lain dari kehidupan dan budaya.
Koreksi Anda