Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perguruan Tinggi, Perusahaan, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik atau Perseorangan dapat mengajukan permohonan Registrasi Arsip sebagai MKB sesuai dengan prosedur. (2) Dalam hal Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik, atau perseorangan mengajukan permohonan penetapan Arsip sebagai MKB yang tidak akan diserahkan kepada Lembaga Kearsipan, permohonan harus dilengkapi dengan rencana pengelolaan Arsip. (3) Rencana pengelolaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan strategi preservasi dan akses Arsip yang mencakup: a. anggaran preservasi; b. prasarana dan sarana Kearsipan; c. kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan Arsip; d. strategi penanggulangan bencana; dan e. peningkatan kualitas layanan akses secara luring dan daring.
Koreksi Anda