Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM REGISTRASI ARSIP SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan program Registrasi Arsip sebagai MKB bertujuan untuk: a. membangun basis data Arsip MKB yang memiliki nilai nasional dan universal; b. mendorong upaya peningkatan akses universal terhadap Arsip; c. menyelamatkan dan melestarikan Arsip dari risiko musnah atau hilang yang disebabkan oleh faktor alamiah atau faktor manusia; dan d. meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Arsip yang awalnya hanya diketahui secara terbatas menjadi pengetahuan bagi masyarakat di seluruh INDONESIA.
Koreksi Anda