Pasal 3
(1) Standardisasi Harga Satuan Perencanaan Barang digunakan sebagai acuan unit kerja untuk penyusunan Rincian Anggaran Belanja (RAB), Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2018.
(2) Standardisasi Harga Satuan Perencanaan Barang Tahun Anggaran 2018 berlaku bagi unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang didanai oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun 2018.