KETENTUAN JAM KERJA
(1) Hari Kerja ditetapkan lima hari mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Setiap Pegawai wajib memenuhi Jam Kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari.
(3) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis:
Jam 07.30 - 16.00 WIB Waktu istirahat : Jam 12.00 - 13.00 WIB
b. hari Jumat : Jam 07.30 - 16.30 WIB Waktu istirahat : Jam 11.30 - 13.00 WIB
(1) Pegawai wajib masuk kerja dan menaati Jam Kerja serta melakukan Presensi pada setiap Hari Kerja.
(2) Pegawai yang melakukan Presensi masuk kerja setelah pukul 07:30:59 dianggap terlambat masuk.
(3) Pegawai yang melakukan Presensi pulang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dianggap Pulang Sebelum Waktunya.
(4) Pegawai melakukan Presensi masuk paling cepat pada pukul 06.00 WIB dan pulang paling lambat pada pukul
18.00 WIB, kecuali bagi Pegawai yang melaksanakan lembur.
(5) Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali pada saat masuk kerja dan 1 (satu) kali pada saat pulang kerja.
(6) Dalam hal Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Mesin Handkey lebih dari satu kali, maka data kehadiran masuk kerja dan data pulang kerja yang dipakai merupakan data pertama.
(1) Dalam keadaan tertentu, Jam Kerja dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bulan Ramadhan;
b. keadaan bencana; dan/atau
c. keadaan luar biasa lainnya yang menyebabkan pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI terganggu.
(1) Presensi Pegawai secara manual dengan mengisi daftar kehadiran Pegawai dilakukan apabila:
a. Mesin Handkey tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar/terekam dalam Mesin Handkey; dan/atau
c. keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Daftar kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bagian Kepegawaian.
(1) Rekapitulasi kehadiran Pegawai dalam satu bulan disusun oleh Bagian Kepegawaian.
(2) Rekapitulasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada pejabat eselon I dan eselon II untuk menjadi bahan evaluasi disiplin Pegawai.
(3) Rekapitulasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Pegawai melalui surat elektronik.
(1) Dalam hal terjadi kekeliruan rekapitulasi kehadiran bulanan, Pegawai dapat menyatakan keberatan disertai bukti yang sah kepada Bagian Kepegawaian.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada Bagian Kepegawaian paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah rekapitulasi bulanan dikirim ke Pegawai.
(3) Keberatan yang diajukan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak akan diproses.
Pegawai yang meninggalkan kantor pada Jam Kerja terdiri dari:
a. meninggalkan kantor karena alasan yang sah; dan
b. meninggalkan kantor tanpa alasan yang sah.
(1) Pegawai yang meninggalkan kantor karena alasan yang sah untuk keperluan dinas harus berdasarkan surat perintah.
(2) Pegawai yang meninggalkan kantor karena alasan yang sah untuk keperluan pribadi harus berdasarkan persetujuan dari atasan langsung atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi buku keluar kantor.
(3) Buku keluar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada pada sekretaris eselon II tiap unit kerja dan diparaf oleh atasan langsung Pegawai.
(4) Bentuk buku keluar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(1) Pegawai yang meninggalkan kantor pada Jam Kerja tanpa surat perintah atau persetujuan atasan langsung dinyatakan meninggalkan kantor tanpa alasan yang sah.
(2) Atasan langsung melaporkan Pegawai yang meninggalkan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bagian Kepegawaian pada setiap akhir bulan.
(3) Pegawai yang meninggalkan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Cuti terdiri dari:
a.cuti tahunan;
b. cuti besar;
c.cuti sakit;
d. cuti bersalin;
e.cuti karena alasan penting; dan
f. cuti diluar tanggungan negara.
(1) Cuti dapat diberikan atas pertimbangan atasan langsung dan persetujuan pejabat yang berwenang memberikan Cuti.
(2) Surat permohonan Cuti disampaikan kepada Bagian Kepegawaian paling kurang 7 (tujuh) hari sebelum Pegawai menjalankan Cuti.
(3) Surat permohonan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Cuti dilaksanakan setelah Pegawai mendapat surat keterangan izin Cuti dari Bagian Kepegawaian melalui atasan langsung.
(5) Dalam hal Cuti karena Alasan Penting selain untuk kepentingan pernikahan yang pertama, surat permohonan Cuti disampaikan pada kesempatan pertama masuk kerja.
(6) Sebelum menjalankan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pegawai wajib memberitahu Bagian Kepegawaian dan atasan langsung.
(1) Pegawai yang telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas Cuti Tahunan.
(2) Cuti Tahunan berjumlah 12 (dua belas) Hari Kerja dan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu kurang dari 3 (tiga) Hari Kerja.
(3) Cuti Tahunan yang tidak dilaksanakan pada tahun berjalan diakumulasi pada tahun berikutnya.
(4) Dalam hal Cuti Tahunan tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk Cuti Tahunan dalam tahun berjalan.
(1) Pegawai yang telah bekerja paling kurang 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas Cuti Besar paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Pegawai yang menjalani Cuti Besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
Setiap Pegawai yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit.
(1) Pegawai yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas Cuti Sakit, dengan ketentuan harus memberitahukan kepada atasannya.
(2) Pegawai yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas Cuti Sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(3) Pegawai yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas Cuti Sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(4) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang dipandang perlu.
(5) Cuti Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(6) Jangka waktu Cuti Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditambah paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(7) Pegawai yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan/atau ayat (6) harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(8) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) Pegawai yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
(1) Pegawai wanita yang mengalami keguguran berhak atas Cuti Sakit untuk paling lama 1,5 (satu koma lima) bulan.
(2) Untuk mendapatkan Cuti Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
(1) Untuk persalinan anak yang pertama sampai dengan ketiga, Pegawai wanita berhak atas Cuti Bersalin.
(2) Untuk persalinan anak yang keempat dan seterusnya, Pegawai wanita diberikan Cuti di luar Tanggungan Negara.
(3) Cuti Bersalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama 3 (tiga) bulan.
(1) Pegawai berhak atas Cuti karena Alasan Penting paling lama 2 (dua) bulan.
(2) Cuti karena Alasan Penting sebagaimana pada ayat (1) digunakan apabila:
a. ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum Pegawai yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan perkawinan yang pertama.
(3) Dalam hal Cuti karena Alasan Penting untuk kepentingan perkawinan yang pertama, paling lama sejumlah 10 (sepuluh) hari kerja.
(1) Kepada Pegawai yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan Cuti di luar Tanggungan Negara.
(2) Cuti di luar Tanggungan Negara dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun.
Cuti di luar Tanggungan Negara mengakibatkan Pegawai yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali Cuti di luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Pegawai Tidak Masuk Kerja terdiri dari:
a. Tidak Masuk Kerja dengan alasan yang sah; dan
b. Tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah.
(1) Pegawai yang Tidak Masuk Kerja dengan alasan yang sah karena keperluan dinas harus berdasarkan surat perintah.
(2) Pegawai yang Tidak Masuk Kerja dengan alasan yang sah karena keperluan pribadi harus berdasarkan persetujuan tertulis dari atasan langsung atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Bagian Kepegawaian.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(4) Surat perintah atau persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Bagian Kepegawaian.
(1) Pegawai Tidak Masuk Kerja dengan alasan yang sah bukan karena dinas lebih dari 2 (dua) hari dalam satu tahun diperhitungkan sebagai Cuti dan akan diakumulasikan pada Cuti Tahunan Pegawai pada tahun berjalan.
(2) Apabila Tidak Masuk Kerja dengan alasan yang sah bukan karena dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Cuti Tahunan, selisih jumlah hari Cuti Tahunan dinyatakan sebagai tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.