Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 17 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.