Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II adalah unit kerja eselon II di lingkungan Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang kearsipan di daerah I dan daerah II.
(1) Wilayah kerja Direktorat Kearsipan Daerah I meliputi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan BUMD di wilayah I.
(2) Wilayah kerja Direktorat Kearsipan Daerah II meliputi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan BUMD di wilayah II.
(1) Wilayah I terdiri atas Provinsi Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
T2014, No.1759 3
(2) Wilayah II terdiri atas Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Banten.
(1) Wilayah kerja Subdirektorat Daerah I A meliputi Provinsi Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
(2) Wilayah kerja Subdirektorat Daerah I B meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
(3) Wilayah kerja Subdirektorat Daerah I C meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
(1) Wilayah kerja Subdirektorat Daerah II A meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
(2) Wilayah kerja Subdirektorat Daerah II B meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, dan Jawa Barat.
(3) Wilayah kerja Subdirektorat Daerah II C meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Banten.
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Arsip Nasional
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id