Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pengadaan CPNS adalah proses kegiatan pengisian formasi yang lowong dimulai dari perencanaan, seleksi administrasi, ujian tertulis, penetapan nama yang akan diangkat, penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) sampai dengan pengangkatan menjadi CPNS.
2. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
3. Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan Panitia Seleksi, adalah Tim yang bertugas untuk melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dengan menggunakan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
4. Sekretariat Panitia adalah Tim yang bertugas untuk melakukan persiapan dan koordinasi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
5. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
6. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah materi tes yang diujikan kepada peserta dengan muatan materi: Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
7. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah materi tes yang diujikan kepada peserta untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dapat dilakukan melalui tes substansi jabatan melalui CAT atau praktik, tes psikologi, dan wawancara.
8. Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan dari seorang peserta ujian CPNS.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Kepala ANRI.