Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 622), diubah dan ditambah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf g sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: