Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai dan calon pegawai negeri sipil bertanggung jawab atas kerapian dan kepatuhan dalam memenuhi ketentuan tentang penggunaan pakaian dinas.
(2) Pembinaan dan pengawasan dalam penggunaan pakaian dinas dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi yang menjadi atasannya.
Koreksi Anda
