Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Batik Korpri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c digunakan dengan bawahan berwarna hitam. (2) Penggunaan Pakaian Batik Korpri untuk Pegawai wanita dan pejabat pimpinan tinggi yang berkerudung menggunakan kerudung berwarna hitam. (3) Penggunaan Pakaian Batik Korpri dilengkapi dengan pin Korpri.
Koreksi Anda