Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Pegawai laki-laki dan pejabat pimpinan tinggi laki-laki, terdiri atas: a. jas warna gelap; b. kemeja lengan panjang berwarna putih dan dasi; dan c. celana panjang warna sama dengan jas. (2) Ketentuan PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Pegawai perempuan dan pejabat pimpinan tinggi perempuan, terdiri atas: a. jas warna gelap; b. kemeja berwarna putih; dan c. rok atau celana panjang berwarna sama dengan jas.
Koreksi Anda