Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Pegawai laki-laki dan pejabat pimpinan tinggi laki-laki, terdiri atas:
a. jas warna gelap;
b. kemeja lengan panjang berwarna putih dan dasi; dan
c. celana panjang warna sama dengan jas.
(2) Ketentuan PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Pegawai perempuan dan pejabat pimpinan tinggi perempuan, terdiri atas:
a. jas warna gelap;
b. kemeja berwarna putih; dan
c. rok atau celana panjang berwarna sama dengan jas.
Koreksi Anda
