Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan PDH berwarna biru dongker dan khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk Pegawai laki-laki, terdiri atas:
a. kemeja berwarna biru dongker dan khaki dengan ketentuan:
1. leher berkerah;
2. lengan pendek dengan lipatan ke dalam;
3. bersaku dengan logo ANRI dalam bentuk bordir dan tulisan Arsip Nasional RI berwarna putih menggunakan jenis huruf Tahoma di bagian atas saku pada dada kiri;
b. celana panjang berwarna khaki, dengan ketentuan:
1. 2 (dua) buah saku samping; dan
2. 2 (dua) buah saku belakang.
(2) Ketentuan kemeja berwarna biru dongker dan khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi pejabat pimpinan tinggi laki-laki, terdiri atas:
a. leher berkerah;
b. lengan panjang;
c. saku disebelah kiri; dan
d. menggunakan logo ANRI dalam bentuk bordir dan tulisan Arsip Nasional RI berwarna hitam menggunakan jenis huruf Tahoma di bagian atas saku pada dada kiri.
(3) Ketentuan PDH berwarna biru dongker dan khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk Pegawai perempuan dan pejabat pimpinan tinggi perempuan terdiri atas:
a. kemeja berwarna biru dongker, dengan ketentuan:
1. leher berkerah;
2. lengan panjang; dan
3. bersaku dengan logo ANRI dalam bentuk bordir dan tulisan Arsip Nasional RI berwarna putih menggunakan jenis huruf Tahoma di bagian atas saku pada dada kiri.
b. rok atau celana panjang berwarna khaki, dengan ketentuan:
1. rok dengan panjang sampai di bawah lutut dan belahan belakang maksimal 10 (sepuluh) cm;
2. rok panjang atau celana panjang sampai mata kaki bagi Pegawai wanita berkerudung, atau
3. celana panjang model pipa.
(4) Ketentuan PDH berwarna biru dongker dan khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bagi pejabat pimpinan tinggi perempuan berlaku sama dengan ketentuan PDH berwarna biru dongker dan khaki bagi Pegawai perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Desain model PDH berwarna biru dongker dan khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Koreksi Anda
