Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai dalam melaksanakan kegiatan kedinasan sehari-hari wajib mengenakan Pakaian Dinas dan Kelengkapan Pakaian Dinas.
Koreksi Anda
