Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
2. Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi adalah proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
3. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JPT.
4. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama adalah Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Utama dan Deputi.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah Direktur, Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Pusat.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
8. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
11. Tim Penilai Kompetensi adalah tim yang independen dan memiliki keahlian untuk melakukan seleksi kompetensi.
12. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
13. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
14. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Seleksi Terbuka JPT di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dimaksudkan untuk memperoleh calon Pejabat Pimpinan Tinggi yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(1) Persyaratan peserta Seleksi Terbuka JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), sebagai berikut:
a. JPT Utama
1. Syarat Umum a) warga negara Republik INDONESIA;
b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c) memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik;
e) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS;
f) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
g) berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
h) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil uji kesehatan dan psikologi serta bebas narkoba; dan i) penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Syarat Khusus a) memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau D-IV (Diploma - Empat);
b) memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
dengan standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
c) memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
d) sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
e) memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
f) pangkat golongan ruang minimal Pembina Utama Madya, IV/d;
g) usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
h) sehat jasmani dan rohani;
i) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara satu tahun terakhir (minimal bukti penyerahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi 1 (satu) tahun terakhir;dan j) telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural Kepemimpinan Madya (bagi JPT).
b. JPT Madya
1. Syarat Umum a) warga negara Republik INDONESIA;
b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c) memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik;
e) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS;
f) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
g) berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
h) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil uji kesehatan dan psikologi serta bebas narkoba;dan i) penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Syarat Khusus a) memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau D-IV (Diploma - Empat);
b) memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
c) memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
d) sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
e) pangkat golongan ruang minimal Pembina Utama Muda, IV/c;
f) memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
g) usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
h) sehat jasmani dan rohani;
i) Khusus JPT telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 1 (satu) tahun terakhir ( minimal bukti penyerahan ke KPK) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi 1 (satu) tahun terakhir;dan
j) telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pratama bagi JPT.
c. JPT Pratama
1. Syarat Umum a) warga negara Republik INDONESIA;
b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c) memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik;
e) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS;
f) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
g) berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
h) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil uji kesehatan dan psikologi serta bebas narkoba; dan i) penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Syarat Khusus a) memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau D-IV (Diploma – Empat);
b) memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
c) memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
d) sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
e) pangkat golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I, IV/b;
f) memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
g) usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan h) sehat jasmani dan rohani.
i) Khusus JPT telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi (SPT) 1 (satu) tahun terakhir;dan j) telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural Kepemimpinan Administrator bagi pejabat Administrator.
(2) Untuk mengikuti Seleksi Terbuka JPT di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA, peserta mengajukan lamaran dengan ketentuan:
a. ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi;
b. ditulis tangan dengan menggunakan tinta hitam;
c. mencantumkan jabatan yang akan dilamar;
d. ditandatangani sendiri oleh peserta diatas materai yang cukup; dan
e. melampirkan Daftar Riwayat Hidup dan Rekomendasi dari atasan atau pejabat yang berwenang beserta persyaratan yang ditentukan.
(1) Unsur penilaian seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan jumlah bobot nilai kumulatif keseluruhan 100 (seratus).
(2) Bobot nilai unsur penilaian seleksi sebagai berikut:
a. unsur penilaian seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas bobot nilai 15% (Lima Belas Persen), dengan nilai tertinggi 55 (Lima Puluh Lima);
b. unsur penilaian seleksi Kompetensi melalui CAT memiliki bobot nilai 20% (Dua Puluh Persen), dengan rumus nilai dibagi 5 (Lima) dikali 20% (Dua Puluh Persen);
c. unsur penilaian seleksi Kompetensi melalui Asessment Center memiliki bobot nilai 35% (Tiga Puluh Lima Persen), dengan nilai tertinggi 100 (Seratus) dan nilai terendah 50 (Lima Puluh); dan
d. unsur penilaian Penulisan Makalah Presentasi, dan Wawancara memiliki bobot nilai 30% (Tiga Puluh Persen), dengan nilai tertinggi 100 (Seratus) dan terendah 50 (Lima Puluh).