Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertanggung jawab dalam rangka kegiatan pengawasan intern berbasis Risiko.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan MRPN ANRI; dan
b. melakukan evaluasi atas kecukupan desain dan efektivitas penerapan kebijakan pelaksanaan MRPN ANRI.
(3) Dalam rangka mendukung tugas Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (4) huruf f, Inspektorat sebagai pembina sistem pengendalian intern pemerintah memberikan:
a. fasilitasi Identifikasi Risiko dan Evaluasi Risiko;
dan/atau
b. saran kepada Pemilik Risiko dalam melakukan respons Risiko.
(4) Kegiatan pengawasan intern berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada program kerja pengawasan tahunan berbasis Risiko berdasarkan hasil penilaian Risiko.
Koreksi Anda
