Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) unit organisasi atau satuan kerja di ANRI.
(2) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(3) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
(4) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memantau Penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian;
b. memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian;
c. memantau tindak lanjut hasil MRPN ANRI;
d. memberikan umpan balik berupa usulan dan/atau rekomendasi perbaikan pelaksanaan MRPN ANRI oleh UPR;
e. menyusun laporan triwulan dan laporan tahunan kegiatan pemantauan MRPN ANRI;
f. memberikan sosialisasi terkait MRPN ANRI kepada seluruh unit kerja; dan
g. memvalidasi usulan Risiko baru dari UPR.
Koreksi Anda
