Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. pimpinan unit kerja Sekretariat Utama selaku Pengelola Risiko tingkat ANRI; b. pimpinan unit kerja eselon II selaku Pengelola Risiko tingkat unit kerja eselon I; dan c. Pengelola Risiko unit kerja eselon II yang ditunjuk oleh pemilik risiko unit kerja eselon II; dan d. pengelola risiko tingkat unit pelaksana teknis yang ditunjuk oleh pemilik risiko tingkat unit pelaksana teknis. (2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memfasilitasi dan mengadministrasikan proses Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko dalam register Risiko dan peta Risiko; b. mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan pemantauan Risiko serta menuangkannya dalam rencana tindak pengendalian; c. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan d. melaporkan pelaksanaan MRPN ANRI kepada Pemilik Risiko.
Koreksi Anda