Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. Kepala selaku Pemilik Risiko pada ANRI;
b. Sekretaris utama dan Deputi selaku Pemilik Risiko pada unit kerja jabatan struktural eselon I;
c. Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Direktur, dan selaku Pemilik Risiko pada unit kerja jabatan struktural eselon II; dan
d. kepala unit pelaksana teknis selaku Pemilik Risiko pada unit pelaksana teknis.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau;
b. mengintegrasikan MRPN ANRI ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
c. menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang disusun Pengelola Risiko kepada Tim MRPN ANRI.
(3) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk level unit kerja eselon I disampaikan kepada Kepala dengan tembusan kepada Tim MRPN ANRI dan Inspektorat.
(4) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk tingkat unit kerja eselon II dan unit kerja eselon III, disampaikan kepada Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Tim MRPN ANRI dan Inspektorat.
Koreksi Anda
