Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan oleh:
a. Pemilik Risiko; dan
b. Pengelola Risiko.
Koreksi Anda
