Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan oleh: a. Pemilik Risiko; dan b. Pengelola Risiko.
Koreksi Anda