Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Model 3 (tiga) lini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. lini pertama; b. lini kedua; dan c. lini ketiga
Koreksi Anda