Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Model 3 (tiga) lini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. lini pertama;
b. lini kedua; dan
c. lini ketiga
Koreksi Anda
