Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur MRPN ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menggunakan model 3 (tiga) lini. (2) Model 3 (tiga) lini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan model koordinasi MRPN ANRI dalam suatu organisasi yang membagi fungsi organisasi menjadi model 3 (tiga) lini terhadap Risiko. (3) Struktur MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ANRI ini.
Koreksi Anda