Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2025
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEGO PINANDITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
STRUKTUR MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Gambar 1. Struktur MRPN ANRI
Struktur MRPN ANRI sebagaimana tercantum dalam bagan struktur di atas menggunakan model 3 (tiga) lini (three lines model) yang terdiri atas:
a. lini pertama yaitu Pemilik Risiko dan Pengelola Risiko;
b. lini kedua yaitu Tim MRPN ANRI; dan
c. lini ketiga yaitu Inspektorat.
Struktur MRPN ANRI secara umum membahas peran dalam MRPN ANRI dan hubungan antar peran dalam MRPN sehingga pelaksanaan MRPN tingkat lembaga/organisasi menjadi lebih jelas terkait pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana hubungan antar peran itu agar efektif. Sehingga pentingnya membangun Struktur MRPN ANRI untuk memastikan sinergi antar personil pada semua level/tingkatan secara proaktif memberikan perspektif lengkap tentang paparan Risiko dan peluang serta pengelolaan Risiko.
Struktur MRPN ANRI secara umum membahas peran dalam MRPN ANRI dan hubungan antar peran dalam MRPN sehingga pelaksanaan MRPN tingkat lembaga/organisasi menjadi lebih jelas terkait pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana hubungan antar peran itu agar efektif. Sehingga pentingnya membangun Struktur MRPN ANRI untuk memastikan sinergi antar personil pada semua level/tingkatan secara proaktif memberikan perspektif lengkap tentang paparan Risiko dan peluang serta pengelolaan Risiko.
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGO PINANDITO
LAMPIRAN II PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA KERJA MRPN ANRI DAN STRATEGI PEMBANGUNAN BUDAYA RISIKO
Koreksi Anda
