Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikembangkan sesuai
dengan nilai organisasi dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan/atau sasaran organisasi.
(2) Strategi pembangunan Budaya Risiko ANRI dilakukan melalui:
a. penerapan budaya Risiko;
b. pembangunan sistem MRPN ANRI; dan
c. penyediaan anggaran MRPN ANRI.
(3) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan ANRI ini.
Koreksi Anda
