Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MRPN ANRI dilaksanakan untuk: a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; b. MENETAPKAN dan mengelola Risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan; c. melindungi ANRI dari Risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; d. meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; e. menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya MRPN ANRI; dan f. meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dalam pencapaian tujuan organisasi.
Koreksi Anda