Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian keautentikan secara historis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan melalui penelusuran sumber sejarah dan pendapat tenaga ahli atau pihak tertentu yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya untuk mengungkap reliabilitas informasi Arsip. (2) Pengujian keautentikan secara legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan melalui kegiatan konfirmasi terhadap pihak yang terlibat atau pihak yang memiliki kewenangan sebagai pencipta atau pengelola Arsip. (3) Pengujian keautentikan secara diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan melalui kegiatan penyesuaian jenis dan format Arsip dengan: a. prinsip asas usul dan aturan asli; atau b. kebijakan tata naskah dinas yang ditetapkan Pimpinan Pencipta Arsip.
Koreksi Anda