Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Arsip Statis yang telah dilakukan Pengujian Autentisitas dapat dilakukan alih media sesuai kebutuhan Lembaga Kearsipan. (2) Arsip Statis hasil alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan tanda Autentik. (3) Pemberian tanda Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan: a. digital watermarking; b. teknologi enkripsi; atau c. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. (4) Pemberian tanda Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menutup informasi Arsip.
Koreksi Anda