Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur Tim Penguji Lembaga Kearsipan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, terdiri atas: a. Pengarah:Rektor atau Wakil Rektor; b. Penanggungjawab:Kepala Lembaga Kearsipan perguruan tinggi negeri atau Kepala Unit Kearsipan; c. Ketua tim:pejabat fungsional Arsiparis kategori keahlian; dan d. Anggota:pejabat fungsional Arsiparis dan tenaga ahli.
Koreksi Anda