Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur Tim Penguji Lembaga Kearsipan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas: a. Pengarah:Sekretaris Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; b. Penanggungjawab:Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; c. Ketua tim:pejabat fungsional Arsiparis kategori keahlian; dan d. Anggota:pejabat fungsional Arsiparis dan tenaga ahli.
Koreksi Anda