Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengujian Autentisitas Arsip Statis, Lembaga Kearsipan membentuk Tim Penguji.
(2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melaksanakan identifikasi Arsip Statis sesuai dengan kriteria;
b. menentukan metode pengujian sesuai dengan kondisi Arsip Statis;
c. melakukan pengumpulan data, informasi dan/atau Arsip pembanding;
d. melaksanakan pengujian;
e. menyusun laporan dan rekomendasi hasil pengujian Autentisitas Arsip; dan
f. menyusun berita acara pengujian Autentikasi Arsip Statis.
Koreksi Anda
