Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Ganti Rugi Ikatan Dinas yang selanjutnya disebut GRID adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas yang harus dijalankan.
2. Ikatan Dinas adalah perjanjian antara Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA dan Pegawai mengenai perjanjian wajib kerja yang telah menyelesaikan tugas belajar.
3. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
4. Tugas Belajar adalah tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA kepada pegawai untuk belajar atau mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan formal baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan biaya pemerintah, pemerintah negara asing, atau penyandang dana lain yang ada di luar Arsip Nasional Republik INDONESIA.
5. Wajib Kerja adalah keharusan bekerja bagi pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajar di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA selama masa kerja yang ditentukan dalam Peraturan ini.