Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
2. Ingatan Kolektif Nasional yang selanjutnya disebut IKON adalah Naskah Kuno yang bernilai penting bagi peradaban bangsa INDONESIA.
3. Registrasi Naskah Kuno adalah pencatatan Naskah Kuno yang telah memenuhi kriteria ke dalam register IKON.
4. Register IKON adalah daftar Naskah Kuno yang sudah dicatat dan ditetapkan sebagai IKON.
5. Pengusul adalah pihak yang mengajukan usulan Naskah Kuno sebagai IKON.
6. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
7. Kepala adalah Kepala Perpustakaan Nasional.