Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 160) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 19 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: