Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2013 TENTANG PENGAWASAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) BPJS wajib menyampaikan:
a. laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 16 ayat (2) huruf a, serta Pasal 16 ayat
(3) paling lama tanggal 30 Juni tahun berikutnya;
b. laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, huruf d, dan Pasal 16 ayat (2) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya semester yang bersangkutan;
c. laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta Pasal 16 ayat (2) huruf c paling lama 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan;
d. Laporan hasil penelaahan dan penilaian kewajaran penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9) paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan dimaksud;
dan
e. laporan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (5), paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya semesteran yang bersangkutan.
(2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas akhir dimaksud.
(3) OJK berwenang untuk MENETAPKAN batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kondisi tertentu.
13. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
