Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2013 TENTANG PENGAWASAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat memuat langkah- langkah tindak lanjut yang harus dilakukan oleh BPJS.
(2) Dalam hal terdapat langkah-langkah tindak lanjut yang harus dilakukan oleh BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS wajib melaksanakan langkah-langkah tindak lanjut tersebut.
(3) BPJS wajib melaporkan pelaksanaan langkah- langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada OJK sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam laporan hasil Pemeriksaan.
(4) Kewajiban melaporkan pelaksanaan langkah- langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir apabila OJK menilai bahwa BPJS telah melaksanakan langkah tindak lanjut dimaksud.
(5) Penilaian OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada BPJS melalui surat.
(6) OJK melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari kegiatan Pengawasan terhadap BPJS.
11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
