Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2013 TENTANG PENGAWASAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setelah proses Pemeriksaan berakhir, Pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan.
(2) OJK menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direksi dan dewan pengawas BPJS.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(3A) BPJS wajib menjaga kerahasiaan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(4) Penggunaan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh pihak di luar BPJS harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK, kecuali diatur lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
