Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2013 TENTANG PENGAWASAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan konfirmasi kepada direksi BPJS dan/atau pihak lain yang terkait atas temuan pada Pemeriksaan.
(2) Sebelum Pemeriksaan berakhir, Pemeriksa melakukan pembahasan dan/atau konfirmasi terlebih dahulu dengan direksi BPJS dan/atau pihak lain yang terkait atas temuan pada Pemeriksaan.
(3) Setelah Pemeriksaan berakhir, Pemeriksa melakukan pertemuan dengan direksi BPJS dan/atau pimpinan pihak lain yang terkait atas hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan.
(4) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam berita acara yang berisi hasil Pemeriksaan dan rekomendasi atau tindak lanjut yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan direksi BPJS.
(5) Dalam hal direksi BPJS menolak untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemeriksa MENETAPKAN berita acara tanpa ditandatangani oleh direksi BPJS.
(6) Pemeriksaan dilaksanakan sesuai jangka waktu Pemeriksaan yang dituangkan dalam surat pemberitahuan Pemeriksaan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun kompleksitas Pemeriksaan atas BPJS.
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3A), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
