Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2013 TENTANG PENGAWASAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan efektivitas Pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OJK dapat melakukan koordinasi dengan DJSN dalam melaksanakan Pengawasan sesuai ruang lingkup Pengawasan antara OJK dan DJSN. 6. Pasal 8 dihapus. 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 dihapus, Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda