Koreksi Pasal 2A
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2013 TENTANG PENGAWASAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) BPJS wajib memiliki satuan pengawas internal yang bertanggung jawab secara langsung kepada direktur utama.
(2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala satuan pengawas internal.
(3) Kepala satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki:
a. kompetensi yang memadai yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi di bidang Pengawasan atau pengendalian internal; dan
b. pengalaman bekerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang Pengawasan atau pengendalian internal.
(4) Dalam pelaksanaan tugasnya, kepala satuan pengawas internal wajib menyusun rencana kerja Pengawasan tahunan.
(5) Kepala satuan pengawas internal wajib menyusun laporan Pengawasan atas pelaksanaan rencana kerja Pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Laporan Pengawasan atas pelaksanaan rencana kerja Pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun untuk periode 30 Juni dan 31 Desember.
4. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
