Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2013 TENTANG PENGAWASAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5487) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 5, angka 8, dan angka 9 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
