Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h berupa reuse, reduce, recycle (TPS3R). (2) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di: a. SWP I.A meliputi Blok I.A.4, Blok I.A.6, dan Blok I.A.7; dan b. SWP I.B meliputi Blok I.B.3 dan Blok I.B.5. (3) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lokasinya dapat disatukan secara terpadu dengan subsistem pengolahan terpusat melalui konsep sanitasi cerdas terintegrasi pengelolaan air limbah domestik perkotaan (Smart Integrated Sanitation Urban Domestik Wastewater Management/ Smart Integrated Sanitation-UDWM). (4) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. Pargagraf 10 Rencana Jaringan Drainase
Koreksi Anda