Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan satuan tugas SPIP KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (2) Keanggotaan satuan tugas SPIP KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dari pejabat atau pegawai dari kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda