Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri atas:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
(2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Utama.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Utama berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi dengan BPKP.
Koreksi Anda
