Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan:
a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan
b. pembinaan penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda
